LOWONGAN CPNS PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2014

A. PERSYARATAN
    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,Calon/Anggota TNI/Polri.
    5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
    6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
    7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
    8. Berkelakuan baik.
    9. Sehat jasmani dan rohani.
    10. Tidak mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah dilampirkan setelah lulus tahapan seleksi akhir
    11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    12. Syarat usia Pelamar :Ijasah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
      1. Serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun terhitung pada tanggal 1 Januari 2015.
      2. Bagi Pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pelamaran, bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 yang dibuktikan dengan foto copy sah (legalisir) Surat Keputusan Pengangkatan atau Kontrak Kerja Pertama s/d Terakhir dan sampai saat ini masih aktif secara terus-menerus bekerja yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Instansi/Lembaga.
    13. Kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
a. Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b. Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/ U/2001, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, harus melampirkan surat keterangan/ pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi.
Surat keterangan/pernyataan tersebut menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Keputusannya.
c. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

     14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal sebesar 2,7
     15. Melengkapi Persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan

B.WAKTU DAN PROSEDUR PENDAFTARAN
  1. Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan Ujianmenunggu penetapan jadwal dari panselnas
  2. Prosedur Pendaftaran
      1. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas folio bergaris ditujukan kepada BUPATI MAGETAN tanpa meterai (lihat contoh terlampir).
      2. Dalam lamaran harus mencantumkan :
N a m a                          :     tulis nama lengkap
Tempat, Tanggal lahir     :      tulis tempat lahir, tanggal bulan tahun
Usia                               :    dihitung dari tanggal lahir pelamar sampai dengan            1 Januari 2015
Jenis Kelamin                :     Laki-laki / Perempuan
Agama                           :     Sudah jelas
Status                           :     (kawin / belum kawin / janda / duda)
Pendidikan                    :     sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar.
Jabatan yang dilamar   :     tulis nama jabatan yang dilamar
Kode Formasi                :     tulis Kode Formasi sesuai jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan
Alamat                          : Alamat harus lengkap dan jelas yang mudah dijangkau oleh Pos.
Nomor telepon / HP      : tulis nomor telepon / HP yang mudah dihubungi
      1. Surat Lamaran dilampiri dengan :
        1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
        2. Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 lembar dengan dibubuhi nama pelamar dan kode formasi di bagian belakang.
        3. Foto copy STTB/Ijazah (bukan ijasah sementara / surat keterangan lulus / bukti yudisium) beserta transkrip nilai dan melampirkan Akta Mengajar yang sesuai dengan ijasah dan jabatan yang dilamar yang dilegalisir pejabat yang berwenang sebagaimana terlampir, dengan ketentuan:
          1. Untuk ijasah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai Ijasah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Menteri Agama/Direktur bagi pendidikan keagamaan.
          2. Bagi ijasah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 Nopember 2001 harus yang sudah ditandasahkan oleh kopertis.
          3. Ijasah Perguruan Tinggi Swasta yang mempunyai civil effect adalah ijasah dari Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional.
        4. Lembar Checklist yang diletakkan paling atas berkas lamaran
        5. Bagi yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus test seleksi / ujian Calon Pegawai Negeri Sipil bersedia membayar ganti rugi sebesar                 Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah) yang disetorkan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Magetan dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani peserta di atas materai Rp. 6.000,-
        6. Amplop disertai pranko balasan dengan menuliskan nama dan alamat lengkap pelamar dengan mencantumkan RT, RW, Jalan, Nama Desa/Kelurahan, Kecamatan serta nomor telepon/HP yang mudah dihubungi dan dijangkau oleh pos.
             d. Surat lamaran beserta lampirannya dibuat rangkap 1 (satu) dimasukkan dalam amplop coklat ukuran 25 x 35 cm :
1. Ditujukan kepada Bupati Magetan Jl. Basuki Rahmat Timur Nomor 1 Magetan.
2.Pada bagian depan sudut kiri atas amplop lamaran dicantumkan tulisan LAMARAN CPNSD KAB. MAGETAN TAHUN 2014 nama peserta, kode formasi dan nama jabatan yang dilamar, contoh penulisan amplop terlampir :
-    Contoh Untuk Pelamar Guru BP/BK SMK dengan Ijasah S1 Pendidikan BP/BK :
      Nama                  :    (Sudah Jelas)
      Kode Jabatan     :    1005007
      Nama Jabatan    :    Guru BP/BK SMK, S1 Pendidikan BP/BK
      e. Bagi yang dinyatakan lulus test seleksi/ ujian Calon Pegawai Negeri Sipil bersedia melengkapi berkas-berkas persyaratan yang ditentukan kemudian




LOWONGAN CPNS PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2014 LOWONGAN CPNS  PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN  TAHUN ANGGARAN 2014 Reviewed by laskar remaja on 22:05 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.