Dalam rangka mempersiapkan implementasi UU DESA NO.6 TAHUN 2014, PERATURAN PEMERINTAH NO.43 TAHUN 2014, dan PERATURAN PEMERINTAH NO. 60 TAHUN 2014 yang berkenaan tentang desa dan pengelolaannya. Seluruh perangkat dan lembaga desa SeKecamatan Barat mendapatkan bintek untuk peningkatan sumber daya manusia. Bintek di laksanakan selama 2 hari , hari pertama di hadiri Kepala Desa, Bendahara Desa dan Ketua LPM, hari ke-2 di hadiri 3 orang Sekretariat Desa.
Materi yang di sampaikan tentang :
- Pengelolaan ADD dan Pemanfaatannya oleh Bapermas Pemdes
- Pengawasan, Monitoring dan Pertanggungjawaban Pengelolaan ADD oleh Inspektorat
- Tehnis dan gambar kegiatan proyek ADD oleh Dinas Pekerjaan Umum
- Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa oleh Bagian Pemerintahan Umum
- Peran serta Perangkat Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat oleh Bapermas Pemdes
Di harapkan dengan adanya Bintek ini seluruh Desa SeKecamatan Barat lebih siap menghadapi implementasi UU DESA NO.6 TAHUN 2014, PERATURAN PEMERINTAH NO.43 TAHUN 2014, dan PERATURAN PEMERINTAH NO. 60 TAHUN 2014 sehingga apa yang di amanatkan bisa di laksanakan sebaik-baiknya.
"AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA"
- KEUANGAN DESA DIKELOLA BERDASARKAN AZAS TRANSPARAN, AKUNTABEL, PARTISIPATIF SERTA DILAKUKAN DENGAN TERTIB DAN DISIPLIN ANGGARAN
UU DESA NO.6 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO.43 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 60 TAHUN 2014
BINTEK ADD DAN PENINGKATAN SDM PERANGKAT DAN LEMBAGA DESA
Reviewed by laskar remaja
on
08:25
Rating:
No comments: